CIREBON - Penertiban penggunaan knalpot brong merupakan upaya represif Anggota Polsek Gempol – Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Anggota Polsek Gempol bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna knalpot brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar Siswa-siswi tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya”. Tutur Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H melaksanakan himbauan dan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis & mengamankan 22 (Dua puluh Dua) buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/brong.
“Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif untuk menciptakan suasana ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat”. Imbuh Kapolsek.
Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H mengatakan “Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan" Tegasnya.