Polresta Cirebon Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Tembakau Sintetis
     Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar tembakau sintetis berinisial MAN (21) dan RRZ (20). Diketahui, keduanya merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. "Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis, handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan lainnya dari tangan kedua tersangka, " ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (16/7/2024). Ia mengatakan, MAN dan RRZ ditangkap di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (12/8/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Giat Jum'at Curhat Kapolsek Plered laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul/Nongkrong,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami